Rabu, 04 Februari 2009

Masa Depan Hukum Islam di Negara

Identitas Buku

Judul Buku : Masa Depan Hukum Islam Di Indonesia
Penulis : Prof. Dr. H. Muchsin, SH
Penerbit : Badan Pnerbit IBLAM
Tebal : 219 halaman

Perjalanan panjang RUU anti Pornografi akhirnya menemukan titik terang yang mengundang berjuta simpati dari mayoritas penduduk Indonesia. Tiga tahun bukanlah waktu yang singkat untuk suatu Undang-undang agar menemukan muara. namun hal tersebut merupakan satu perjuangan yang menuntut eksistensi serta kecerdasan nalar seseorang ketika mempertahankan serta menjadikannya sebagai suatu barometer ranah hiburan dalam menampilkan karya mereka.
Meskipun pada akhirnya RUU ini mengalami banyak perubahan, dari mulai nama yang semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) menjadi RUU Pornografi, perampingan jumlah pasal yang semula diusulkan 93 menjadi 45 butir, hingga deskripsi dari definisi pornografi lebih dispesifikasikan, tak mengurangi rasa bangga rakyat Indonesia terhadap DPR yang dianggap bersikap tegas.
Fenomena tersebut merupakan satu dari sekian banyak hukum Islam yang mungkin akan bermunculan dimasa yangg akan datang. Sebut saja hukum mengenai zakat profesi yang baru-baru ini menyeruak ke permukaan sebagai salah satu hukum Islam kontemporer. lalu, sebenarnya bagaimana hukum Islam di Indonesia berjalan? serta bagaimana masa depan hukum Islam di Negara yang konon mayoritas penduduknya beragama Islam?. maka Prof. Dr. H. Muchsin, SH. mencoba menjawab dalam bukunya yang berjudul “Masa Depan Hukum Islam Di Indonesia”. maka pemahaman anda akan melebihi ekspektasi yang semula anda kira datar.
Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari’at yang dikandung agamanya. melaksanakan syari’at agama yang berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seorang hamba dalam menjalankan agamanya. sebagaimana disampaikan Javid Iqbal dalam buku state politics and Islam:’…The second principle in that Islamic law has already been legislated in the Quran by Allah and sunnah of Prophet, the latter being the authoritative of the Quran…’. ini bisa dilihat dari aktivitas keagamaan yang terjadi, misalnya seperti zakat atau pembagian waris.
Karena itu tantangan dan peluang di masa depan adalah tanggungjawab semua pihak. terutama sekali adalah para praktisi hukum, para akademisi, ulama dan elit politik untuk menggali lebih banyak lagi hukum Islam. ingin tahu lebih banyak lagi?? membacalah….karena MEMBACA ADALAH INVESTASI TAK KENAL RUGI!!!!

View’Z –


Tidak ada komentar:

Posting Komentar