Senin, 09 Februari 2009

MAKALAH ISBD

BAB I
PENDAHULUAN

A. Alasan Pemilihan Judul
Melihat dari berbagai aspek yang ada, baik kita lihat secara langsung ataupun melalui media informasi, baik cetak maupun media elektronik, bahwa betapa fenomena hidup manusia selalu berganti antara senang dan sedih, antara bahagia dan derita, karena memang hakikat dari hidup manusia adalah silih bergantinya antara kesenangan atau kebahagian dengan kesedihan atau penderitaan, bagaikan “roda kehidupan” yang kadangkala kita berada diatas (bahagia / senang) dan dilain waktu kita barada di bawah (sedih / derita). Disinilah kami membahas tentang manusia yang pernah, sedang dan akan mengalami penderitaan yang merupakan salah satu resiko dalam kehidupan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Oleh karenanya, hal itu bersifat ujian. Allah SWT tidak pernah memberikan ujian yang melebihi batas kemampuan manusia.

B. Latar Belakang Pemilihan Judul
Setiap yang disebut manusia selalu terdiri dari dua aspek, yaitu aspek jasmani atau tubuh, dan aspek rohani atau jiwa. Dalam diri manusia, kedua aspek itu satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu aspek tersebut hilang dari diri manusia, akan terdapat dua pengertian yang berbeda, tubuh tanpa jiwa akan dinamakan mayat, sedangkan jiwa tanpa tubuh akan disebut jin atau setan.Timbulah pertanyaan, apakah yang dirasakan oleh tubuh akan mempengaruhi batin, dan apakah yang diderita batin juga akan berpengaruh kepada tubuh ?
BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita, derita berasal dari bahasa sansekerta, dhra yang berarti menahan atau menanggung. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa indonesia derita artinya menanggung (merasakan) sesuatu yang tidak menyenangkan. Dengan demikian merupakan lawan kata dari kesenangan ataupun kegembiraan.

JENIS KESEDIHAN

Yang jelas, setiap kesedihan membawa tantangan tersendiri untuk dihadapi. Di bawah ini beberapa contoh musibah atau kesedihan yang dapat melahirkan reaksi berbeda-beda dan bagaimana seharusnya Anda bertindak.

* Kehilangan orang tua
Hubungan kita dengan orang tua merupakan suatu hubungan yang unik. Oleh sebab itu pasangan diharapkan bisa memahami makna kehilangan ini. Misalnya dengan berusaha menggantikan posisinya demi mendukung pasangan. Antara lain dengan cara selalu berada di dekatnya, menjadi pendengar yang baik, dan selalu siap membantunya.

* Keguguran
Kehamilan merupakan suatu hal yang dinanti-nantikan bagi banyak pasangan dan juga merupakan suatu kebahagian tersendiri. Tetapi sayangnya rencana tidak selalu berjalan mulus. Masalah genetika/keturunan mungkin dapat menyebabkan pasangan susah mendapatkan anak atau selalu keguguran. Secara naluri, seorang ibu akan merasa lebih kehilangan dibanding pasangannya.

Tapi sebaliknya, sebagai pasangan dan seorang laki-laki pada umumnya, mereka berjuang untuk menahan emosi terdalamnya. Bagaimanapun juga, sebagai ayah merasa kehilangan merupakan kesedihan juga. Dengan sedikit dukungan atau pengertian, mereka akan dapat menghadapinya.

* Kehilangan anak
Jika bayi sudah lahir dan kemudian dalam beberapa bulan kemudian dipanggil Yang Maha Kuasa, ibu umumnya akan memiliki perasaan seolah-olah menyalahkan dirinya dan terus bertanya-tanya apa kesalahan yang telah diperbuatnya sehingga buah hatinya meninggalkannya untuk selamanya. Nah, umumnya pasangan mencoba untuk memberikan dukungan yang rasional. Tapi bagaimanapun juga, keduanya harus berusaha keras dengan tidak mencoba mencari jawaban atau mencari penyebabnya sehingga hal itu terjadi.

Mayoritas orang berpendapat sama, bahwa kehilangan anak merupakan suatu penderitaan dan kesedihan yang sangat besar yang harus dihadapi. Orang tua umumnya merasa sangat syok, mereka berdua akan sangat menderita dan menjadi sulit untuk menerima keadaan. Hal ini akan menyulitkan mereka untuk mengatasi proses penderitaan. Bisa saja, yang satu jadi sangat sensitif dan lainnya jadi gampang marah. Akibatnya, hubungan suami-istri jadi memburuk.

Study kasus

Beberapa bulan lalu Jakarta Ibukota negara ini dilanda banjir besar, diperkirakan sekitar 2/3 wilayah jakarta tergenang air yang membuat warga jakarta dan sekitarnya mengalami penderitaan, penderitaan yang dialami warga Jakarta dan sekitarnya pada saat banjir antara lain hilangnya harta benda karena terbawa arus air, perjalanan terganggu karena disebagian jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya juga tergenang air, mengalami pemadaman listrik sampai matinya alat telekomunikasi dan internet serta tidak bisa melakukan aktivitas karena kantor-kantor juga tergenang banjir, sampai pada tingkat yang mengenaskan yaitu hilangnya nyawa karena banjir itu sendiri. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penanganan Banjir menyatakan data korban meninggal karena banjir di DKI Jakarta dan Jawa Barat mencapai 67 orang. "Mereka tewas karena tenggelam dan terseret arus," ujar Pelaksana Tugas Deputi Kesiapsiagaan Bakornas, Sugeng di Jakarta, Jumat (9/2) malam.
Banjir ini disebabkan meluapnya sungai dan kali di Jakarta akibat curah hujan yang tinggi dan mampetnya sungai karena banyaknya sampah

2. Siksaan

Penderitaan biasanya disebabkan oleh siksaan, Siksaan biasa dirasakan pada badah atau jasmani, dan juga dapat berupa siksaan jiwa atau rohani. Masalah siksaan jiwa atau rohani (psikis) yang akan diuraikan dalam Ilmu Budaya Dasar, antara lain :

a. Kebimbangan

Kebimbangan pasti akan dialami ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan yang penting yang ia tidak dapat menentukan pilihan yang mana yang akan diambil.
Pada kasus banjir di Jakarta, banyak warga Jakarta mengalami kebimbangan, apakah saat banjir datang mereka mengungsi atau tetap berada dirumah sambil menunggu air surut, kebimbangan mereka antara lain disebabkan kecemasan akan aman atau tidaknya harta benda mereka jika ditinggal mengungsi, karena di Jakarta banyak orang-orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dan disatu sisi bahwa jika mereka tetap tinggal di rumah, mereka juga cemas jika banjir melanda rumah mereka berhari-hari dan ketersedian bahan makanan akan habis bagaimana dengan anak-anak mereka. Inilah contoh kebimbangan yang dialami warga Jakarta dan sekitarnya pada saat banjir melanda Jakarta dan sekitarnya pada beberapa bulan yang lalu, keadaan ini berpengaruh tidak baik baik orang yang lemah pikirannya, karena masalah kebimbangan akan lama dialami olehnya sehingga siksaan yang dirasakan olehnya pun menjadi berkepanjangan. Bagi orang yang kuat berfikir ia akan cepat mengambil keputusan dengan berdasarkan pertimbangan prioritas, prioritas pada kasus banjir di Jakarta dan sekitarnya adalah nyawa mereka dan anak-anak mereka bukan harta benda, karena harta benda dapat dicari / dibeli kembali tetapi nyawa mereka dan anak-anak mereka tak dapat kembali lagi.

b. Kesepian

Kesepian dialami seseorang berupa rasa sepi dalam dirinya atau jiwanya, hal ini akan terus ia rasakan walaupun ia dalam lingkungan orang ramai. Ini yang perlu dianalisa pertama kali. Perbedaan antara kesepian dengan kesendirian. Kesepian itu perasaan sepi. Sendirian itu ketika seseorang dalam keadaan sendiri. Kesepian bisa berarti seperti “tikus kelaparan di lumbung padi”. Banyak orang di sekitarnya tetapi tetap merasa sepi. Sedangkan sendirian dalam keadaan sendiri, tetapi tidak merasa sepi.
Pada kasus tsunami di Aceh pada Tanggal 26 Desember 2004, banyak orang Aceh yang mengalami kesepian, kesepian ini dikarenakan banyak orang-orang Aceh ditinggal mati keluarga dan orang yang mereka sayangi, mereka merasa kesepian bahkan sampai ada yang tak mau hidup lagi, karena mereka beranggapan hidup mereka tidak beguna lagi tanpa orang-orang yang mereka sayangi, hari-harinya mereka merasa kesepian walaupun ditengah orang yang ramai menghibur dirinya.
Seperti juga kebimbangan, kesepian perlu segera diatasi agar seseorang tidak terus menerus merasakan penderitaan batin. Solusi yang kami tawarkan adalah :
1. Berfikir positif, Yakinlah semua yang telah menimpah manusia adalah berasal dari ketentuan Allah, ingatlah Allah SWT tidak pernah memberikan ujian yang melebihi batas kemampuan manusia, berdoa dan kembali lebih mendekatkan diri kepada Allah akan membuat hati (batin) tidak kesepian, karena Allah akan selalu bersama manusia dikala senang / bahagian maupun dikala duka / menderita.
2. Sebagai homo socius, seorang perlu kawan untuk menghilangkan rasa kesepian, orang itu perlu cepat mencari kawan yang dapat diajak untuk berkomunikasi yang dapat mengerti dan menghayati kesepian yang dialami kawan lainnya.
3. Selain mencari kawan, untuk menghilangkan rasa kesepian, seseorang juga perlu mengisi waktunya dengan suatu kesibukan, khususnya yang bersifat fisik, sehingga rasa kesepian tidak lagi memperoleh tempat yang menyita waktu dalam dirinya.

c. Ketakutan
Ketakutan (fobia) adalah kecemasan yang luar biasa, terus menerus dan tidak realistis, sebagai respon terhadap keadaan eksternal tertentu. Fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan pada sesuatu hal atau fenomena. Fobia bisa dikatakan dapat menghambat kehidupan orang yang mengidapnya. Bagi sebagian orang, perasaan takut seorang pengidap Fobia sulit dimengerti. Itu sebabnya, pengidap tersebut sering dijadikan bulan bulanan oleh teman sekitarnya. Ada perbedaan "bahasa" antara pengamat fobia dengan seorang pengidap fobia. Pengamat fobia menggunakan bahasa logika sementara seorang pengidap fobia biasanya menggunakan bahasa rasa. Bagi pengamat dirasa lucu jika seseorang berbadan besar, takut dengan hewan kecil seperti kecoak atau tikus. Sementara dibayangan mental seorang pengidap fobia subjek tersebut menjadi benda yang sangat besar, berwarna, sangat menjijikkan ataupun menakutkan.
Dalam keadaan normal setiap orang memiliki kemampuan mengendalikan rasa takut. Akan tetapi bila seseorang terpapar terus menerus dengan subjek Fobia, hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya fiksasi. Fiksasi adalah suatu keadaan dimana mental seseorang menjadi terkunci, yang disebabkan oleh ketidak-mampuan orang yang bersangkutan dalam mengendalikan perasaan takutnya. Penyebab lain terjadinya fiksasi dapat pula disebabkan oleh suatu keadaan yang sangat ekstrim seperti trauma bom, terjebak lift dan sebagainya.
Seseorang yang pertumbuhan mentalnya mengalami fiksasi akan memiliki kesulitan emosi (mental blocks) dikemudian harinya. Hal tersebut dikarenakan orang tersebut tidak memiliki saluran pelepasan emosi (katarsis) yang tepat. Setiap kali orang tersebut berinteraksi dengan sumber Fobia secara otomatis akan merasa cemas dan agar "nyaman" maka cara yang paling mudah dan cepat adalah dengan cara "mundur kembali"/regresi kepada keadaan fiksasi. Kecemasan yang tidak diatasi seawal mungkin berpotensi menimbulkan akumulasi emosi negatif yang secara terus menerus ditekan kembali ke bawah sadar (represi). Pola respon negatif tersebut dapat berkembang terhadap subjek subjek fobia lainnya dan intensitasnya semakin meningkat. Walaupun terlihat sepele, “pola” respon tersebut akan dipakai terus menerus untuk merespon masalah lainnya. Itu sebabnya seseorang penderita fobia menjadi semakin rentan dan semakin tidak produktif. Fobia merupakan salah satu dari jenis jenis hambatan sukses lainnya.
penyakit ketakutan (fobia) adalah kecemasan yang luar biasa, terus menerus dan tidak realistis, sebagai respon terhadap keadaan eksternal tertentu.

penderita biasanya menghindari keadaan-keadaan yang bisa memicu terjadinya kecemasan atau menjalaninya dengan penuh tekanan.
penderita menyadari bahwa kecemasan yang timbul adalah berlebihan dan karena itu mereka sadar bahwa mereka memiliki masalah.

agorafobia

arti harfiah dari agorafobia adalah takut akan keramaian atau tempat terbuka. secara lebih khusus agorafobia menunjukkan ketakutan akan terperangkap, tanpa cara yang mudah untuk terlepas bila kecemasan menyerang.
keadaan-keadaan yang sulit bagi penderita agoraphobia adalah antri di bank atau pasar swalayan, duduk di tengah-tengah bioskop atau ruang kelas dan mengendarai bis atau pesawat terbang. beberapa orang menderita agorafobia setelah mengalami serangan panik pada salah satu keadaan tersebut. yang lainnya hanya merasakan tidak nyaman dan tidak pernah mengalami serangan panik.

agorafobia sering mempengaruhi kegiatan sehari-hari, kadang sangat berat sehingga penderita hanya diam di dalam rumah.
pengobatan terbaik untuk agorafobia adalah terapi pemaparan,
dengan bantuan seorang ahli, penderita mencari, mengendalikan dan tetap berhubungan dengan apa yang ditakutinya sampai kecemasannya secara perlahan berkurang karena sudah terbiasa dengan keadaan tersebut (proses ini disebut habituasi). psikoterapi dilakukan agar penderita lebih memahami pertentangan psikis yang melatarbelakangi terjadinya kecemasan.

fobia spesifik

fobia spesifik merupakan penyakit kecemasan yang paling sering terjadi.
beberapa fobia spesifik (misalnya takut binatang, kegelapan atau orang asing) mulai timbul pada masa kanak-kanak. banyak fobia yang menghilang setelah penderita beranjak dewasa. fobia lainnya (misalnya takut hewan pengerat, serangga, badai, air, ketinggian, terbang atau tempat tertutup) baru timbul di kemudian hari. 5% penduduk menderita fobia tingkat tertentu pada darah, suntikan atau cedera; dan penderita bisa mengalami pingsan, yang tidak terjadi pada fobia maupun penyakit kecemasan lainnya.
sebaliknya, banyak pendeita penyakit kecemasan yang mengalami hiperventilasi, yang menimbulkan perasaan akan pingsan, tetapi mereka tidak pernah benar-benar pingsan.

penderita seringkali dapat mengatasi fobia spesifik dengan cara menghindari benda atau keadaan yang ditakutinya.
terapi pemaparan merupakan sejenis terapi perilaku dimana penderita secara bertahap dihadapkan kepada benda atau keadaan yang ditakutinya. terapi ini merupakan pengobatan terbaik untuk fobia spesifik.

psikoterapi dilakukan agar penderita memahami pertentangan psikis yang mungkin melatarbelakangi terjadinya fobia spesifik.

fobia sosial

kemampuan seseorang untuk menjalin hubungan yang serasi dengan yang lainnya melibatkan berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan keluarga, pendidikan, pekerjaan, hobi, kencan dan perjodohan.
kecemasan tertentu dalam situasi sosial adalah normal, tetapi penderita fobia sosial merasakan kecemasan yang berlebihan sehingga mereka menghindari situasi sosial atau menghadapinya dengan penuh tekanan.
penelitian terbaru menunjukkan bahwa 13% penduduk pernah mengalami fobia sosial.
keadaan-keadaan yang sering memicu terjadi kecemasan pada penderita fobia sosial adalah:
- berbicara di depan umum
- tampil di depan umum (main drama atau main musik)
- makan di depan orang lain
- menandatangani dokumen sebelum bersaksi
- menggunakan kamar mandi umum. penderita merasa penampilan atau aksi mereka tidak tepat.
mereka seringkali khawatir bahwa kecemasannya akan tampak, sehingga mereka berkeringat, pipinya kemerahan, muntah, gemetaran atau suaranya bergetar; jalan pikirannya terganggu atau tidak mampu menemukan kata-kata yang tepat untuk mengungkapkan maksud mereka.

jenis fobia sosial yang lebih umum ditandai dengan kecemasan pada hampir seluruh situasi sosial.
penderita fobia sosial menyeluruh biasanya merasa bahwa penampilannya tidak sesuai dengan yang diharapkan, mereka akan merasa terhina atau dipermalukan.

beberapa orang memiliki rasa malu yang wajar dan menunjukkan malu--malu pada masa kanak-kanak yang di kemudian hari berkembang menjadi fobia sosial. yang lainnya mengalami kecemasan dalam situasi sosial pertama kali pada masa pubertas.

fobia sosial sering menetap jika tidak diobati, sehingga penderita menghindari aktivitas yang sesungguhnya ingin mereka ikuti. terapi pemaparan merupakan sejenis terapi perilaku yang efektif untuk mengatasi fobia sosial.

psikoterapi dilakukan agar penderita lebih memahami pertentangan batin yang mungkin melatarbelakangi terjadinya fobia sosial.
Beberapa istilah sehubungan dengan fobia :
• afrophobia — ketakutan akan orang Afrika atau budaya Afrika.
• caucasophobia — ketakutan akan orang dari ras kaukasus.
• hydrophobia — ketakutan akan air.
• photophobia — ketakutan akan cahaya.
• antlophobia — takut akan banjir.
• cenophobia — takut akan ruangan yang kosong


3. Kekalutan Mental

Bentuk gangguan dan kekacauan fungsi mental, atau kesehatan mental yang disebabkan oleh kegagalan bereaksinya mekanisme adaptasi dari fungsi-fungsi kejiwaan terhadap stimuli ekstern dan ketegangan-ketegangan, sehingga muncul gangguan fungsi atau gangguan struktur dari satu bagian, satu organ, atau sistem kejiwaan/mental. Merupakan totalitas kesatuan ekspresi proses kejiwaan/mental yang patologis terhadap stimuli sosial, dikombinasikan dengan faktor-faktor kausatif sekunder lainnya (patalogi = ilmu penyakit ).

Secara sederhana, kekalutan mental dapat dirumuskan sebagai gangguan kejiwaan akiba ketidak mampuan seseorang mengatasi persoalan hidup yang harus dijalaninya, sehingga yang bersangkuan bertingkah secara kurang wajar.

Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental yaitu :
• Kepribadian yang lemah atau kurang percaya diri sehingga menyebabkan yang bersangkutan merasa rendah diri, ( orang-orang melankolis)
• Terjadinya konflik sosial – budaya akibat dari adanya norma yang berbeda antara dirinya dengan lingkungan masyarakat.
• Pemahaman yang salah sehingga memberikan reaksi berlebihan terhadap kehidupan sosial (overacting) dan juga sebaliknya terlalu rendah diri (underacting).
Proses – proses yang diambil oleh sesorang dalam menghadapii kekalutan mental, sehingga mendorongnya kearah :
• Positif, bila trauma (luka jiwa) yang dialami seseorang, akan disikapi untuk mengambil hikmah dari kesulitan yang dihadapinya, setelah mencari jalan keluar maksimal, tetapi belum mendapatkannya tetapi dikembalikan kepada sang pencipta yaitu 4JJ1 SWT, dan bertekad untuk tidak terulang kembali dilain waktu.
• Negatif, bila trauma yang dialami tidak dapat dihilangkan, sehingga yang bersangkutan mengalami frustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang dicita-citakan.
Contohnya :
 Agresi, yaitu : Meluapkan rasa emosi yang tidak terkendali dan cenderung melakukan tindakan sadis yang dapat mambahayakan orang lain.
 Regresi, yaitu : Pola reaksi yang primitif atau kekanak-kanakan. (menjerit, menangis dll)
 Fiksasi, yaitu : Pembatasan pada satu pola yang sama (membisu, memukul dada sendiri dll)
 Proyeksi, yaitu : Melemparkan atau memproyeksikan sikap-sikap sendiri yang negatif pada orang lain.
 Indentifikasi, yaitu : Menyamakan diri dengan sesorang yang sukses dalam imajinasi, (kecantikan, dengan bintang film .dll)
 Narsisme, self love yaitu : Merasa dirinya lebih dari orang lain.
 Autisme yaitu : Menutup diri dari dunia luar dan tidak puas dengan pantasinya sendiri.

Penderita kekalutan mental lebih banyak terdapat dalam lingkungan ;
 Kota- kota besar yang banyak memberikan tantangan hidup yang berat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
 Anak-anak usia muda tidak berhasil dalam mencapai apa yang dikehendakinya.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Manusia menjalani kehidupan didunia ini akan selalu mengalami dua hal yang selalu silih berganti antara kebahagiaan / kesenangan dengan penderitaaan / kesusahan. Penderitaan atau kesusahan itu merupakan ujian dari Allah SWT yang telah menciptakan manusia, penderitaan itu dapat menimpah kepada dua aspek dari manusia yaitu aspek jasmani dan aspek rohani, penderitaan dapat berupa siksaan yaitu kebimbangan, kesepian dan ketakutan serta kekalutan mental yang dapat membuat manusia menderita. Manusia akan lebih menghargai kebahagiaan kalau manusia itu pernah merasakan penderitaan, karena ia merasakan bagaimana rasanya menderita dan ternyata suatu penderitaan bukanlah sebuah hambatan untuk meraih kesuksesan atau cita-cita, banyak kita temukan atau jumpai ternyata seseorang yang menderita ternyata mempunyai semangat / kekuatan baru dalam menjalani hidupnya (tahan banting), tergantung bagaimana seseorang tersebut mengambil hikmah atau pelajaran dari segala bentuk penderitaan yang dialaminya, contohnya : semula ia adalah seseorang yang hidup sangat sederhana, yang setiap waktu biaya hidupnya hanya dari mengumpulkan barang-barang bekas, tapi berkat keuletan dan semangatnya dalam menjalani hidup ternyata dilain waktu hidupnya berubah, sekarang ia menjadi bos atau juragan, dan berubahlah hidupnya sekarang, yang dahulunya penuh dengan kekurangan dan penderitaan menjadi serba ada, dari contoh penderitaan diatas, ternyata sebuah penderitaan itu tidak selamanya buruk, tergantung dari segi dan apa yang dapat kita ambil dari suatu penderitaan tersebut.
B. Saran – saran
Penderitaan seharusnya tidak menjadi sebuah hambatan atau bumerang dalam menjalani kehidupan, setiap langkah dalam hidup kita akan dimintakan pertanggung jawaban oleh Allah SWT, untuk itu besar harapan dari kami untuk bersama-sama mengintrospeksi diri serta mengambil pelajaran dari setiap musibah dan penderitaan yang kita alami. Perlu diketahui bahwa Allah itu memberi suatu cobaan sebatas kemampuan manusia itu sendiri. Dan setiap cobaan, musibah dan penderitaan pasti semua ada hikmah yang dapat kita ambil, Serta yang utama kita harus banyak-banyak bersyukur, serta melapangkan hati untuk senantiasa ikhlas dalam menghadapi sebuah cobaan.
Penderitaan yang dialami manusia dapat diatasi dengan cara banyak bersyukur atas nikmat dan karunia yang telah diberikan oleh Allah kepada manusia. Dan juga bersosialisasi dan mencari kawan tempat kita mencurahkan permasalahan dan penderitaan kita serta penderitaan juga dapat dikurangi dengan banyak melakukan aktivitas yang dapat menyibukan diri dan melupakan penderitaan yang tengah kita alami, sehingga rasa kesepian tidak lagi memperoleh tempat yang menyita waktu dalam diri.

DAFTAR PUSTAKA

Supartono W, Drs. 2004. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Ghalia Indonesia
www.id.wikipedia.com
TEMPO Interaktif
www.tabloidnova.com


Selengkapnya...

MAKALAH ILMU POLITIK

IDEOLOGI PERANG DUNIA KE-3 NON BLOK DAN SOSIALISME PEMBANGUNAN
Pendahuluan
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah dengan judul Ideologi dunia ke tiga dapat berjalan tanpa halangan yang berarti, dari awal sampai selesai.
Penulisan makalah ini berdasarkan literatur yang ada. Penyusun menyadari akan kemampuan yang sangat terbatas sehingga dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangannya. Namun makalah yang disajikan sedikit banyak bermanfaat bagi penyusun khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
Dalam kesempatan ini disampaikan terima kasih atas bimbingan, bantuan serta saran dari berbagai pihak.

Ilmu politik merupakan salah satu ilmu tertua dari berbagai ilmu yang ada. Meskipun beberapa cabang ilmu pengetahuan yang ada telah mencoba melacak asal-usul keberadaannya hingga zaman yunani kuno, akan tetapi hasil yang dicapai tidak segemilang apa yang telah sicapai oleh ilmu politik. Ketika kita menggunakan istilah ideology baik dalam bahasa social, politik maupun wacana kehidupan sehari-hari, berarti kita menggambarkan sebuah konsep yang memiliki sejarah panjang dan kompleks. Dalam makalah kami akan memaparkan tentang sosialisme pembangunan dan ideology dunia ke-tiga non blok. Pengertian non blok adalah tidak berat sebelah ataupun tidak memihak (netral), bagaimana sejarah singkat pergerakan non blok, dan membahas yang berkenaan dengan pembangunan ataupun perkembangan namun pembangunan disini bukanlah pembangunan benda akan tetapi pembangunan manusia dan kepuasan kebutuhan pokok dari manusia itu sendiri (Varma s.p 2001 :512). Bagaimana juga merosotnya peranan ideology dan dalam makalah kami dipaparkan tentang apa tujuan dari didirikannya pergerakan non blok.







Pembahasan
Politik non blok atau non alignment setelah Perang Dunia ke II, dimana ketika situasi politik internasional ditandai dengan adanya perundingan antar blok barat dan blok timur ditengah tengah perang dinginnya paham itu berkembanglah gagasan yang terwujud menjadikan Gerakan Non Blok ataupun Non Alignment Movement. Pengejawantahannya yang pertama adalah Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok di Beograd, Yugoslavia 1-6 September 1961.
Gerakan Non Blok ini juga bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan pelaksanaan universal dari prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai, menentang imperialisme, kolonialisme, neokolomalisme, perbedaan warna kulit termasuk zionisme dan segala bentuk ekspansi, dominasi dan pemusatan kekuasaan.
Sedangkan beberapa tujuan lainnya adalah sebagai berikut yang mana memajukan usaha kearah perdamaian dunia dan hidup berdampingan secara damai dengan jalan memperkokoh peranan PBB menjadi alat yang lebih efektif bagi usahausaha perdamaian dunia, menyelesaikan persengketaan internasional diantara negara-negara anggotanya secara damai dan juga mengusahakan tercapainya pelucutan senjata secara umum dan menyeluruh di bawah pengawasan internasional yang efektif.
Dalam perjalanan sampai dengan sekarang ini Gerakan Non Blok telah melakukan 10 KTT. Tiap KTT mempunyai warna dan ciri sendiri-sendiri. Dari warna dan ciri tersebut dapat diketahui partisipasi Gerakan Non Blok dalam turut memecahkan persoalan-persoalan dunia dengan tetap mengadakan konsolidasi terhadap tubuh Gerakan agar tetap mengadakan atau agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dan tujuan pokok Non Blok.
Sejarah singkat tentang pergerakan non blok yatiu Gerakan Non Blok pertama sekali dicetuskan pada awal tahun 6o-an, yang merupakan tekad dari negara-negara merdeka dalam melancarkan aksi politiknya dalam menghadapi situasi dunia yang ditandai dengan memuncaknya perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. Konferensi Asia Afrika di Bandung tanggal 18 April 1955 yang telah menelorkan semangat Bandung, yang berintikan perdamaian, kemerdekaan, kerjasama Internasional untuk kepentingan bersama dan hidup berdampingan secara damai adalah merupakan tonggak perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah oleh Barat dari pelbagai belahan dunia.
Para pemimpin besar dunia Nassar (Mesir), Tito (Yugoslavia), Nehru (India),
Kwame Nkrumah (Ghana), dan Sukarno (INDONESIA) di Majelis Umum PBB ke-25 tahun 1960 menyuarakan resolusi untuk meredakan ketegangan Timur dan Barat dan diadakannya perundingan antara 2 musuh bebuyutan itu serta mencegah konflik terbuka.
Resolusi ini berlanjut dalam bentuk gerakan yang tidak mau terlibat atau terikat oleh dua blok tersebut. Tiga tokoh utama pendiri Non Blok yaitu: Tito, Nehru, Nasser telah menyiapkan sejak awal 1950, Bung Karno dan Nkrumah disebut pula sebagai pendiri gerakan itu. Prakarsa-prakarsa lima kepala negara yang lebih dikenal dengan "The Initiatif Five" yang mengawali sejarah tirnbulnya sejarah GNB yang ada sampai sekarang ini (Ningrum 2003).
Masalah Pembangunan, bagi mayoritas masyarakat, dianggap sebagai suatu kata yang digunakan untuk menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya, infrastruktur masyarakat, dan lain sebagainya, sehingga istilah “pembangunan” sering kali disejajarkan dengan istilah “perubahan sosial”. Bagi penganut pandangan ini, konsep pembangunan adalah berdiri sendiri dan membutuhkan keterangan lain, seperti pembangunan model kapitalisme, pembangunan model sosialisme, pembangunan model Indonesia, dan lain sebagainya. Dengan demikian, teori pembangunan merupakan sebuah teori sosial ekonomi yang bersifat sangat umum.Di lain pihak, terdapat suatu pandangan yang lebih minoritas yang berangkat dari asumsi bahwa kata “pembangunan” itu sendiri adalah sebuah “discourse” atau suatu pendirian, suatu paham, atau bahkan disebut suatu ideologi tertentu terhadap perubahan sosial. Dalam pandangan ini, konsep pembangunan itu sendiri bukanlah merupakan kata yang bersifat netral, melainkan suatu “aliran” dan keyakinan ideologi dan teoretik serta praktek mengenai perubahan sosial, sebagaimana teori-teori sosialisme, dependensia atau teori-teori lainnya. Dengan demikian, teori pembangunan dapat diangap sebagai “pembangunanisme” atau “developmentalism”(Slamet Santoso: 2007).
Gagasan dan teori pembangunan sampai saat ini telah dianggap sebagai “agama baru” karena mampu menjanjikan untuk dapat memecahkan masalah-masalah kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami oleh berjuta-juta masyarakat di Negara Dunia Ketiga. Istilah pembangunan atau development tersebut telah menyebar dan digunakan sebagai visi, teori, dan proses yang diyakini kebenaran dan keampuhannya oleh masyarakat secara luas. Setiap program Pembangunan menunjukkan dampak yang berbeda tergantung pada konsep dan lensa Pembangunan yang digunakan (Mansour Fakih:2004).
Konsep Pembangunan yang dominan dan telah diterapkan dikebanyakan Negara Dunia Ketiga merupakan pencerminan paradigma Pembangunan Model Barat. Dalam konsep tersebut, pembangunan dipahami sebagai proses tahap demi tahap menuju “modernitas”, yang tercermin dalam bentuk kemajuan teknologi dan ekonomi sebagaimana yang dilalui oleh bangsa-bangsa industri maju. Di sebagian besar Negara Dunia Ketiga, penaksiran konsep Pembangunan dipahami sebagai perbaikan umum dalam standart hidup, disamping itu juga dipahami sebagai sarana memperkuat negara melalui proses industrialisasi dengan pola seragam antara satu negara dengan negara lainnya. Dalam hal ini, peran pemerintah menjadi utama atau menjadi subyek pembangunan, sedangkan masyarakat menjadi obyek dan penerima dari dampak pembangunan.
Pembangunan seringkali di identikkan dengan pertumbuhan ekonomi, yaitu sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Dengan demikian, yang diukur adalah produktivitas masyarakat atau produktivitas negara dalam setiap tahunnya. Secara teknis ilmu ekonomi, ukuran yang digunakan untuk mengihitung produktivitas adalah Gross National Product (GNP) dan Gross Domestic Product (GDP). Tetapi menurut Dr. Arief Budiman , sebuah negara yang tinggi produktivitasnya, dan merata pendapatan penduduknya, bisa saja berada dalam sebuah proses untuk menjadi semakin miskin. Hal ini disebabkan karena pembangunan yang menghasilkan produktivitas yang tinggi itu sering tidak memperdulikan dampak terhadap lingkungannya, yaitu lingkungan yang semakin rusak dan sumber daya alam yang semakin terkuras. Sementara itu percepatan bagi alam untuk melakukan rehabilitasi lebih lambat dari percepatan perusakan sumber alam tersebut. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa, atas nama pembangunan, pemerintah juga sering memberangus kritik yang muncul dari masyarakat. Kritik tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas politik. Hal tersebut dilakukan karena mengangap bahwa stabilitas politik adalah sarana penting untuk memungkinkan pelaksanaan pembangunan.
Sedangkan menurut Hanif Suranto (2006), paradigma developmentalisme yang menjadi landasan pembangunan Orde Baru ternyata telah melahirkan sejumlah problem yang dihadapi berbagai komunitas. Antara lain adalah hancurnya identitas kultural dan perangkat kelembagaan yang dimiliki komunitas akibat penyeragaman oleh Orde Baru; hancurnya basis sumber daya alam (ekonomi) komunitas akibat eksploitasi oleh negara atas nama pembangunan; serta melemahnya kapasitas komunitas dalam menghadapi problem-problem komunitas akibat dominasi negara. Selanjutnya ia menyatakan bahwa kondisi-kondisi tersebut menampilkan wujudnya paling nyata dalam berbagai konflik antara komunitas dengan negara, maupun intra/antar komunitas akibat intervensi manipulatif oleh negara. Konflik Ambon, Poso, Aceh, Papua dan berbagai konflik lainnya merupakan beberapa contoh yang nyata dihadapi di Negara Indonesia.Hasil penelitian dari Institute of Development and Economic Analysis (2001), menyimpulkan tiga catatan penting tentang pelaksanaan pembangunan di Negara Indonesia, yaitu : 1) Pelaksanaan pembangunan di Indonesia terjebak ke dalam perangkap ide-ide pembangunan neo-liberal yang menyesatkan; 2) Pelaksanaan pembangunan di Indonesia juga terjebak ke dalam arus ketergantungan terhadap hutang luar negeri dalam jumlah yang semakin lama semakin besar dan sangat memberatkan; dan 3) Meskipun sampai batas-batas tertentu telah mengungkapkan terjadinya perubahan, tetapi pelaksanaan pembangunan di Indonesia ternyata juga mengakibatkan semakin jauhnya Indonesia terjebak dalam lilitan hutang luar negeri. Beban hutang luar negeri cenderung berubah menjadi “upeti” kepada pusat-pusat kapilaisme global. Sebagai sebuah “upeti”, maka secara empiris sangat wajar jika terjadi arus transfer negatif modal bersih (net negative transfer) dalam transaksi hutang luar negeri Indonesia, dan hal tersebut sesungguhnya yang menyebabkan terjadinya stagnasi dan kemerosotan alokasi anggaran negara untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Akhirnya dapat dikatakan bahwa jerat hutang luar negeri tersebut yang menyebabkan perekonomian Indonesia masuk ke jurang krisis ekonomi dan politik. Menurut almond untuk ada lima persyaratan untuk perkembangan ialah sebagai berikut :
1. keberturut-turut dalam tahap-tahap perkembangan.
2. terdapatnya sumber-sumber.
3. perkembangan yang sejalan (serupa) dari sistem-sistem social lainnya.
4. kemampuannya system politik yang cukup hakiki da,
5. tanggapan yang cukup oleh golongan elit terhadap tantangan-tantangan.
Telah kami tuliskan pada halamam yang pertama bahwa pembangunan bukanlah pembangunan atau perkembangan benda. Namun lebih menekankan kepada kepuasan kebutuhan pokok mereka misalnya makanan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. Dengan kata lain lebih mengutamakan sosialis. Suatu proses pertumbuhan atau pembangunan yang tidak menghasilkan pemuasan kebutuhan-kebutuhan pokok itu tidak dapat dianggap sebagai pengembangan (Varma S.P 2001 :513).
Dalam perkembangan atau pembangunan peranan kaum elit memainkan peranan yang penting sekali dalam seluruh proses perkembangan. Masyarakat yang mempunyai golongan elit yang fungsional dapat mencapai banyak kemajuan sedangkan masyarakat yang tidak begitu beruntungan mengalami kesukaran untuk bergerak ke arah pembangunan. Biasanya kaum elit itu ada yang berfungsi dan ada yang tidak berfungsi, untuk melihat berfungsi atau tidaknya perlu pertimbangan-pertimbangan kecakapan, kemangkusan, keterampilan dan kelihaian (kecerdikan) politik, tetapi juga oleh pertimbangan-pertimbangan moral.

















KESIMPULAN

Gerakan Non Blok dalam kepemimpinan Indonesia yang diketuai oleh Presiden Soeharto telah memperlihatkan niat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk menemukan kembali kearah Gerakan Non Blok yang seutuhnya dan berusaha mengembangkan usaha-usaha nyata seperti kerjasama selatan-selatan dan selain itu juga menghidupkan kembali dialog utara-selatan.
Untuk penyelesaian hutang negara-negara selatan yang dari waktu kewaktu jumlah semakin membesar dan semakin melilit, Indonesia sebagai negara pemimpin Gerakan Non Blok dihadapkan pada tantangan-tantangan yang cukup berat.
Penyebabnya tidak saja diakibatkan oleh kesulitan ekonomi negara-negara maju tetapi juga dengan semakin umumnya pola menjadikan uang sebagai komoditi. Keduanya menjadikan dana dunia semakin terbatas dalam situasi seperti ini, mengingat jumlah negara selatan sendiri relatif banyak, berarti diantara mereka sendiri amat mungkin terjadi persainganketat karena masing-masing akan mendahulukan kepentingan nasionalnya.
Terdapat tendensi bahwa Gerakan Non Blok ini telah bergerak dari gerakan yang bersifat politis menuju gerakan yang bersifat mitra dan lebih terfokus semula yaitu menentang blok politis yang ada.


Selengkapnya...

HUKUM PERUSAHAAN

BAB I
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PEKERJAAN

A. LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
1. Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum per¬usahaan.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

2. Jenis Usaha
Jenis usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuat¬an, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a. Dalam bidang perekonomian;
b. Dilakukan oleh pengusaha; dan
c. Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

B. SUMBER HUKUM PERUSAHAAN
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan.
1. Perundang-undangan
Berlakunya BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang IaIu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, sedang¬kan yang dimaksud dengan bab yang IaIu adalah bab kesatu tentang per¬ikatan pada umumnya, kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, BW berkedudukan sebagai hukum umum (Iex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang ini, sekadar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dengan demikian, KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).
Undang-undang yang dibuat oleh Pem¬buat Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang per¬usahaan, antara lain mengenai:
a. Badan Usaha milik Negara (BUMN);
b. Hak Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
c. Pengangkutan Darat, Perairan dan Udara:
d. Perasuransian (kerugian, jiwa, sosial);
e. Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri;
f. Perkoperasian dan Pengusaha Kecil;
g. Pasar Modal dan Penanaman Modal;
h. Hak-hak Jaminan Atas Tanah:
i. lzin Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
j. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan:
k. Perseroan Terbatas;
l. Dokumen Perusahaan;
m. Kamar Dagang dan lndustri (Kadin).

2. Kontrak Perusahaan
3. Yuridis
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenuhi kritenia berikut ini:
a. Perbuatan yang bersifat keperdataan;
b. Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
c. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
d. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut;
e. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

C. PERUSAHAAN DAN PENGUSAHA
1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan per¬undang-undangan di luar KUHD.
a. Rumusan Molengraaff
Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memper¬oleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
a. Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjual¬nya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa ke¬untungan atau Iaba;
b. Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
c. Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.
b. Rumusan Polak
Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak me¬nambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
c. Rumusan undang-undang
Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
2. Unsur-unsur Perusahaan
Unsur-unsur perusahaan seperti berikut ini:
a. Badan usaha
b. Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pem¬biayaan yang dapat dirinci sebagai berikut:
a. Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan penge¬boran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang ke¬rajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b. Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa¬ menyewa.
c. Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
c. Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
d. Bersifat tetap
Kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu lama.
e. Terang-terangan
Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum.
f. Keuntungan dan atau Iaba
Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan, ke¬untungan dan atau laba dapat diperoleh. Ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.
g. Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Se¬tiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterang¬an mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan menjadi dasar perhitung¬an pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah.

D. PERDAGANGAN DAN PEDAGANG
1. Pengaturan dalam KUHD
Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Termasuk pengertian perbuatan perdagangan adalah perbuatan-perbuatan, antara lain yang ditentukan dalam Pasal 4 KUHD berikut ini:
a. kegiatan jasa komisi;
b. jual beli surat berharga;
c. perbuatan para pedagang, pemimpin bank, bendahara, makelar;
d. pemborongan pekerjaan bangunan, makanan dan minuman keperluan kapal;
e. ekspedisi dan pengangkutan barang dagangan;
f. menyewakan dan mencarterkan kapal;
g. perbuatan agen, muat bongkar kapal, pemegang buku, pelayan, pedagang, urusan dagang para pedagang;
h. semua asuransi.
Dalam penerapannya, ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD ternyata menimbulkan banyak kesulitan, antara lain:
a. Pengertian barang yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak, padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, gedung, kapal terdaftar.
b. Pengertian “perbuatan perdagangan” dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual.
c. Menurut ketentuan Pasal 2 KUHD, perbuatan perdagangan hanya dilakukan oleh pedagang, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan perdagangan ada juga dilakukan oleh bukan pedagang, misalnya mengenai komisi, makelar, pelayan.
d. Jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanaan perjanjian, KUHD tidak dapat diterapkan, karena KUHD hanya diberlakukan bagi pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakukan perbuatan perdagangan.
Hukum perusahaan menurut undang-undang Indonesia boleh dikatakan sama dengan istilah economic law di Amerika Serikat. Keduanya memiliki ciri-ciri berikut:
a. Kegiatan ekonomi meliputi bidang perindustrian, perdagangan, pembiayaan, dan perjasaan.
b. Kegiatan ekonomi selalu bersifat profit oriented.
c. Pengaturan kegiatan ekonomi meliputi aspek perdata dan aspek publik.
d. Kegiatan ekonomi dijalankan oleh suatu badan usaha yang terdaftar.
2. Unsur-unsur Pekerjaan
Unsur-unsur pekerjaan sebagai berikut ini:
a. Perbuatan atau kegiatan
Unsur ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang apa saja, misal¬nya bidang ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan atau kesehatan.
Perbuatan atau kegiatan itu tidak boleh dilalaikan atau melanggar batas wewenang yang telah ditentukan dengan ancaman sanksi hukum karena pelanggaran atau indisipliner.
b. Terus-menerus
Artinya tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak insidental, merupakan mata pencaharian yang bersifat tetap, dan untuk jangka waktu Iama.
c. Terang-terangan
Artinya mendapat pengakuan atau izin dari pejabat pemerintah yang berwenang atau diangkat oleh pemerintah/Iembaga/badan tempat dia melakukan kegiatan berdasarkan surat pengangkatan, sehingga diketahui dan diakui oleh semua pihak (masyarakat).
d. Kualitas tertentu
Kualitas tertentu adalah keahlian/keterampilan khusus yang menunjukkan kemampuan tertentu yang diakui oleh pemerintah/lembaga/badan yang berkepentingan.
e. Penghasilan
Penghasilan adalah imbalan berupa sejumlah uang yang dibayar secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku atas pelayanan keahlian atau keterampilan yang diberikan.


BAB II
PENGUSAHA, PEMBANTU PENGUSAHA DAN HUBUNGAN KERJA

A. PENGUSAHA DAN PEMIMPIN PERUSAHAAN
1. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha, yaitu:
a. pengusaha yang bekerja sendiri;
b. pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c. pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2. Pemimpin Perusahaan
Pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum, pemimpin perusahaan (bedrijf leider, manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan.

B. PEMBANTU PENGUSAHA
1. Pengertian Pembantu Pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
2. Pembantu dalam lingkungan perusahaan
Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan, perusahaan itu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
a. Pemegang prokurasi
Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan.
b. Pengurus filial
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha men¬jalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang bertanggung jawab mengelola cabang perusahaan yang bersang¬kutan. Dia berfungsi sebagai pemimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.


c. Pelayan toko
Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan mem¬bantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya.
d. Pekerja keliling
Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan barang dagangan atau membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan).
3. Pembantu Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen perusahaan dan perusaha¬an perbankan.
1) Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a) Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
b) Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
2) Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
a) Pembayaran kepada pihak ketiga;
b) Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
c) Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan yang diwakili adalah nasabah bank dimana dia mempunyai rekening giro.
b. Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah makelar, komisioner, notaris dan pengacara.
1) Makelar
Makelar diatur dalam Pasal 62 - Pasal 72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
a) Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b) Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c) Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
2) Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasar¬kan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Orang yang memberi perintah disebut komiten.
3) Notaris dan Pengacara
Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan koordinasi.
Pertanyaan….???
- jelaskan pengertian perusahaan Menurut Molengraaff (1966) ?
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memper¬oleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, Jelaskan ?
1. Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company.
2. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
- Apa yang dimaksud dengan Komisioner ?
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasar¬kan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi


Selengkapnya...

PASAR MODAL

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah - Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam jungjungan nabi Muhammad SAW.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Mempelajari berbagai informasi mengenai pasar modal akan memberikan pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai .

1. Kegiatan di pasar modal
2. Pengelola pasar modal
3. Lembaga dan profesi penunjang di pasar modal
4. Produk-pruduk di pasar modal
5. Ketentuan dan sanksi yang berlaku di pasar modal
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang pasar modal. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.
BAB I
PENDAHULUAN
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian efek
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran ( warrant ).
Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek ( jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun ). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun.
Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
PERATURAN NOMOR III.A.1 : PERIZINAN BURSA EFEK
PERATURAN BAPEPAM
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 02 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Permohonan izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Ketua Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
2. Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor III.A.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek, sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.A.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k. bukti penyetoran modal yang memuat sekurang-kurangnya Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
3. Pertimbangan ekonomi pendirian Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat:
a. potensi kebutuhan dana jangka panjang bagi kegiatan usaha di wilayah dimaksud;
b. potensi akumulasi dana yang dapat terserap melalui pasar modal di wilayah dimaksud;
c. potensi pangsa pasar dalam arti calon Emiten yang diharapkan tercatat di Bursa Efek di wilayah dimaksud (termasuk syarat Emiten dalam kaitannya dengan kesehatan berusaha, potensi laba, penyebaran saham, dan sebagainya);
d. potensi jenis Efek yang diperdagangkan dilihat dari minat dan tujuan investasi para pemodal di wilayah dimaksud;
e. pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perdagangan Efek, kesiapan perangkat lunak dan perangkat keras lainnya; dan
f. faktor penunjang seperti keadaan dan prospek ekonomi, industri pada umumnya (pendapatan per-kapita domestik, sirkulasi uang beredar, keberadaan industri strategis, kondisi prasarana dan sebagainya) serta keadaan dan potensi industri jasa keuangan (jasa perbankan, asuransi dan sebagainya).
4. Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya memuat:
a. neraca;
b. perhitungan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
5. Rencana kegiatan Bursa Efek selama 3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat:3
a. perkiraan jumlah Efek yang tercatat serta jumlah Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
b. susunan organisasi dilengkapi dengan diskripsi tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan setingkat di bawah direksi serta peraturan kepegawaian Bursa Efek;
c. lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang Bursa Efek yang menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien;
d. penerapan sistem perdagangan, sistem penyelesaian transaksi, dan sistem pengawasan pasar serta sistem penyebaran informasi pasar yang akan digunakan;
e. pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon, teleks, faksimili, dan komputer; dan
f. kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan latihan yang diperlukan.
6. Daftar calon direktur, komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah direktur disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. riwayat hidup;
b. surat keterangan pengalaman kerja yang bersangkutan;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. surat pernyataan tentang hubungan afiliasi dengan Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
e. keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur dan komisaris;
f. fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat kemampuan yang bersangkutan; dan
g. satu buah pas photo terbaru ukuran 4x6.
7. Peraturan keanggotaan Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. persyaratan dan tata cara penerimaan, pengunduran diri, pemberhentian, pembekuan, dan penerimaan kembali menjadi Anggota Bursa Efek;
b. persyaratan yang menjamin integritas dan profesionalisme Anggota Bursa Efek;
c. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang menjamin perlakuan yang adil terhadap masing-masing Anggota Bursa Efek;
d. ketentuan mengenai disiplin dan sanksi bagi Anggota Bursa Efek;
e. peraturan pengalihan pemegang saham serta penyelesaian perselisihan Anggota Bursa Efek;
f. jaminan kebebasan bagi Anggota Bursa Efek untuk dapat menjadi Anggota Bursa Efek pada Bursa Efek lainnya; dan
g. pemeriksaan atas kegiatan perdagangan Efek dan keadaan keuangan Anggota Bursa Efek.
8. Peraturan dan pedoman pencatatan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. tata cara pencatatan, kriteria pembekuan pencatatan, dan kriteria pembatalan pencatatan dengan maksud terwujudnya Bursa Efek yang likuid dan efisien serta sesuai dengan sasaran pangsa pasar yang direncanakan;
b. tata cara pencatatan, tata cara pembekuan pencatatan, dan tata cara pembatalan pencatatan yang lengkap dan jelas;
c. kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dari Emiten untuk keperluan keterbukaan informasi serta kegiatan pemantauan agar persyaratan pencatatan Efek dapat dipenuhi;
d. penetapan biaya pencatatan Efek yang tidak menghambat perkembangan pasar modal; dan
e. persyaratan fisik warkat Efek untuk dapat diperdagangkan di Bursa Efek.
9. Peraturan perdagangan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pembentukan harga (kurs) yang didasarkan atas kekuatan pasar;
b. ketentuan yang menjamin perdagangan Efek yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
c. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas serta relatif murah;
d. ketentuan yang menjamin penyelesaian transaksi dan registrasi yang aman, cepat, dan efisien;
e. penetapan biaya transaksi dan biaya lain yang tidak menghambat perkembangan pasar modal;
f. pelaporan transaksi oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa Efek dan nasabahnya; dan
g. persyaratan perdagangan Efek di luar Bursa Efek atas Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut.
10. Peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa yang meliputi antara lain:
a. penyelenggaraan kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa; dan
c. peraturan mengenai kesepadanan Efek.
11. Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Bursa Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, melakukan wawancara, serta dapat melakukan pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.
12. Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris, dan Wakil Perusahaan Efek; atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaaan baik langsung maupun tidak langsung.
13. Suatu Efek dapat dicatatkan pada lebih dari satu Bursa Efek.
14. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat,

Selengkapnya...

La Tansa

PONDOK PESANTREN “LA TANSA”

Berdiri di sebuah lembah seluas ±13 ha. yang sekelilingnya dialiri sungai Ciberang dan dikelilingi oleh gunung-gunung dan bukit yang menghijau, terhindar dari polusi udara bahkan polusi budaya dan pergaulan amoral, merupakan tempat tafaqquh fiddien yang nyaman dan rekreatif.
Lembaga ini dilahirkan oleh Pondok Pesantren Daar El-Qolam Gintung, Jayanti, Tangerang, sebagai suatu pengembangan wawasan dan pengembangan daya tampung dengan sistem pendidikan serta pengajaran yang lebih variatif dan memenuhi hajat umat. yang memberikan prospek yang sangat baik untuk sebuah sarana pendidikan. Sasaran siswa yang ditargetkan untuk menuntut ilmu di Pondok Pesantren La Tansa bukan hanya warga di wilayah ini, namun lebih jauh lagi adalah seluruh rakyat Indonesia yang ingin memperdalam ilmu umum sekaligus ingin memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam yang baik. Hal ini terbukti dengan kehadiran para santri dari berbagai kota dan propinsi di Indonesia untuk menuntut ilmu pengetahuan di Pondok Pesantren La Tansa setiap tahunnya.
Lembaga ini dikelola oleh Yayasan “LA TANSA MASHIRO” yang didirikan oleh Drs. KH. Ahmad Rifa’i Arief (Alm) dengan Akta Notaris No. 4 Tanggal 9 Januari 1991 dan Akta perubahan No. 44 Tanggal 20 April 1998, beralamat di Parakansantri, Cipanas, Lebak, Banten. Lahirnya Pondok Pesantren “LA TANSA” didasarkan atas kesadaran untuk membangun sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa, berwawasan luas, berilmu, berakhlakul-karimah (mukminin, muttaqien dan rosikhina fil’ilmi) kelak menjadi generasi penerus bangsa, negara dan agama dalam pelbagai sektor kehidupan. !

Sumber: Web Latansa

Selengkapnya...

K. H. Ahmad Rifa'i Arief

K.H. Ahmad Rifa’i Arief, adalah seorang kiai perintis dan pendiri Pondok Pesantren Daar el-Qolam, Pondok Pesantren La Tansa, Pondok Pesantren Sakinah La Lahwa, serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi/Sekolah Tinggi Agama Islam (STIE/STAI) La Tansa Mashiro. Beliau dilahirkan pada tanggal 30 Desember 1942, dan wafat pada tanggal 16 Juni 1997, pada usia yang belum terlampau tua, 55 tahun akibat serangan jantung.
Masa kecil

Ahmad Rifai Arief adalah putra sulung dari H. Qasad Mansyur bin Markai Mansyur dan Hj. Hindun Masthufah binti Rubama. Ayahnya merupakan seorang guru agama pada “Madrasah Ibtidaiyah Masyariqul Anwar“, yang terletak di kampung Pasir Gintung, Balaraja (sekarang Jayanti), Tangerang. Oleh sebab itulah Rifa’i dibesarkan dalam lingkungan yang taat dan sarat dengan nilai-nilai agama.

Sejak kecil, kedua orangtuanya memanggil Rifa’i dengan panggilan kesayangan yaitu “Lilip“. Kelak sampai beliau dewasa, orang-orang di kampungnya lebih mengenal dan memanggilnya demikian. Beliau memiliki 3 orang adik laki-laki serta 4 orang adik perempuan. Urutan tujuh adik-adiknya adalah Umrah, Dhofiah, Farihah, Huwaenah, Ahmad Syahiduddin, Nahrul Ilmi Arief dan Odhi Rosikhuddin. Di mata adik-adiknya, Rifa’i menjadi teladan, karenanya beliau sangat disayangi dan dihormati oleh mereka.

Perjalanan pendidikan

Perjalanan pendidikan Rifa’i dimulai dengan pendidikan peringkat dasar yang disebut “Sekolah Rakyat (SR)” di kampung Sumur Bandung, Balaraja (sekarang Jayanti), Tangerang. Di sekolah tersebut Rifa’i hanya belajar 3 tahun saja, sebab ayahnya memindahkan pendidikannya ke “Madrasah Masyariqul Anwar” di Caringin, yang juga merupakan tempat ayahnya belajar. Alasan ayahnya agar Rifa’i lebih banyak memperoleh pengetahuan agama, selain itu juga agar anaknya dapat belajar mengaji al-Quran kepada K.H. Syihabudin Makmun yang masih saudara ayahnya.

Setelah tamat pada Madrasah Masyariqul Anwar pada tahun 1958, menurut K.H. Ahmad Syahiduddin, adik kandung Rifa’i, ayahnya menghendaki Rifa’i belajar pada institusi pendidikan Islam yang bercorak modern. Di Banten, sebenarnya banyak berdiri pondok-pondok pesantren, tetapi pondok-pondok tersebut menganut sistem pondok pesantren tradisional. Oleh sebab itu Qasad Mansyur memilih “Pondok Modern Darussalam Gontor“, Ponorogo, Jawa Timur, salah satu pondok modern yang terkenal. Pondok ini mempunyai sistem klasikal, disamping mempelajari ilmu-ilmu agama juga mengajarkan pengetahuan umum dan bahasa asing seperti Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Lebih daripada itu Pondok Gontor juga mengajarkan disiplin hidup kepada santri-santrinya. Pengetahuan tentang Gontor diperoleh Qasad Mansyur dari saudaranya, Ja’far Hadi. Awalnya, keinginan Qasad Mansyur untuk membawa Rifa’i ke Gontor tidak disetujui oleh keluarganya yang lain, dengan alasan terlalu jauh (jarak antara kampung Pasir Gintung dan Ponorogo lebih kurang 500 Km.) Namun dengan keinginan yang kuat, beliau tetap konsisten dengan niatnya, maka pada tahun 1958 beliau bersama Rifa’i berangkat menuju Pondok Darussalam Gontor.

Di Gontor, Rifa’i diterima di kelas 1 dari 6 kelas yang wajib dilaluinya. Beliau duduk di kelas 1 B. Dalam pandangan guru-guru dan rekan-rekannya, Rifa’i dikenal santri yang rajin dan pandai berpidato. Tulisannya bagus, baik tulisan dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Arab. Sejak sekolah, sudah terlihat jiwa kepimpinannya meskipun beliau sering mengalami sakit. Gangguan kesehatannya itu yang menyebabkan beliau terpaksa tidak naik ke kelas 5, karena tidak mengikuti ujian akhir.

Di Gontor Rifa’i dipandang sebagai murid yang pandai dan cerdas. Sifat-sifatnya itulah yang mengantarkannya menjadi ketua organisasi pelajar pondok Gontor yang saat itu masih bernama PII (Pelajar Islam Indonesia) cabang Gontor pada tahun 1965-1966. PII adalah salah satu organisasi pelajar Islam yang berpengaruh yang ada diseluruh institusi pendidikan Islam di Indonesia. Setelah tahun 1966, Pondok Gontor tidak bergabung dengan PII karena organisasi itu pada muktamar yang diselenggarakan pada tahun 1966 di Malang terpecah menjadi dua, yakni PII Menteng Raya dan PII Jalan Bunga. Bagi Gontor, sikap PII pusat itu berlawanan dengan prinsip independesi Pondok Gontor yang ditubuhkan untuk semua golongan dan di atas semua golongan. Setelah itu, pertubuhan pelajar Gontor diubah menjadi OPPM (Organisasi Pelajar Pondok Modern). Dengan demikian masa kepengurusan Rifa’i merupakan PII cabang Gontor yang terakhir.

Ketika Rifa’i menjadi ketua PII, Pondok Gontor tengah menyiapkan rancangan pewakafan pondok. Selain itu pula, pada tahun 1963 Gontor sedang membuat piagam berdirinya pendidikan tinggi Islam Darussalam Gontor, sebuah perguruan tinggi pesantren yang pertama di Indonesia. Setelah rancangan itu semua selesai diadakan majlis peresmian yang menjemput para duta besar negara-negara sahabat, beberapa menteri Republik Indonesia, gubernur Jawa Timur dan tokoh-tokoh lainnya. Sebagai ketua pertubuhan pelajar, Rifa’i bertindak sebagai ketua panitia acara tersebut. Dalam pelaksanaanya panitia merancang penandatanganan piagam pengajian tinggi tersebut oleh para perwakilan dari para tamu. Seperti perwakilan kedutaan Arab Saudi, Menteri Agama Republik Indonesia, Gubernur Jawa Timur, tokoh masyarakat serta perwakilan pelajar yang diwakili oleh Rifa’i sebagai ketua PII saat itu.

Selama tujuh tahun menjadi santri Gontor (yakni dari tahun 1958 hingga 1965), Rifa’i dilantik oleh kiainya sebagai seorang guru (atau ustadz). Selain mengajar para santri, Rifa’i juga dilantik menjadi sekretaris kiainya, K.H. Imam Zarkasyi. Tugas yang dipikulnya cukup berat seperti menjadwalkan kegiatan pimpinan, membuat konsep-konsep kebijakan pondok, menyunting bahan-bahan ceramah pimpinan, dan lain sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan itulah yang justru menambah wawasan dan pengalaman Rifa’i dan karenanya ia semakin mendapat kepercayaan dari kiainya.

Setelah lebih kurang 2 tahun mengabdi di almamaternya. Rifa’i melanjutkan pengajiannya di pondok-pondok tradisional di Jawa Timur. Namun tidak ada sumber yang pasti tentang di pondok mana dan berapa lama ia tinggal di sana. Keputusannya untuk keluar dari Gontor dan menyambung pengajiannya berteraskan kepada keinginan ayahnya agar kelak ia membina insitusi pendidikan yang lebih tinggi dari yang telah dibangun oleh ayahnya. Selain itu, Gontor memang tidak mengajarkan santri-santrinya kitab-kitab klasik seperti yang diajarkan di pondok-pondok tradisional. Gontor lebih menekankan kepada penguasaan bahasa asing baik Bahasa Arab ataupun Bahasa Inggris. Selain itu, dalam tradisi masyarakat Banten, sudah merupakan perkara biasa jika seorang santri yang telah menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren mampu menguasai kitab-kitab klasik baik dalam bidang fiqih, aqidah ataupun tata bahasa Arab. Hal inilah yang mungkin menjadi penyebab mengapa Rifa’i mendalami kitab-kitab klasik itu.

Setelah kembali dari pondok tempat ia belajar kitab klasik/salafi, Rifa’i tidak langsung mendirikian pondok pesantren seperti yang diinginkan ayahnya. Menurut penuturan keluarganya baik istri ataupun adik-adiknya, Rifa’i menyambung pelajaran pada “Akademi Bahasa Asing” (ABA) di Bandung. Namun, tidak jelas berapa lama beliau di Bandung juga bahasa asing apa yang ia pelajari.

Perihal Pendirian Pesantren

Perjalanan pendidikan Rifa’i Arief seperti yang telah diuraikan di atas, seakan-akan menunjukkan persiapan beliau sebelum mendirikan sebuah pondok pesantren sebagaimana yang dinginkan ayahnya. Sepertinya, wujud ketidakpuasan dan ia masih berasa kurang ke atas ilmu yang telah ia dapatkan. Namun ia segera kembali ke kampungnya, mengingat keinginan ayahnya untuk segera mendirikan pondok pesantren. Menurut Ahmad Syahiduddin, maksud ayahnya agar para alumni “Madrasah Ibtidaiyah Masyariqul Anwar” dapat segera melanjutkan pendidikannya pada peringkat yang lebih tinggi yaitu di pondok pesantren yang akan didirikan anaknya itu.

Pada hari Jumat 19 Desember 1967, Qasad Mansyur bersama beberapa tokoh masyarakat kampung Gintung yang juga merupakan guru pada madrasah “Masyariqul Anwar” seperti Ahmad Syanwani, Sukarta, Johar, dan juga Rifa’i sendiri membincangkan rencana pendirian pondok pesantren. Mereka membahas sistem dan metode pembelajaran dan pengajarannya kelak setelah didirikan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Pondok Gontor sebagai contoh dan model lembaga pendidikan yang akan didirikan.

Dalam prakteknya, institusi pendidikan tersebut menggunakan sistem madrasi dengan nama “Madrasah al-Mua`llimîn al-Islamiyah (MMI)“, yang digabungkan dengan sistem pondok pesantren yang diberi nama Dâr al-Qalam. Namun dengan transliterasi kata yang mereka buat sendiri, nama pondok tersebut pun menjadi tertulis Daar el-Qolam.

Sebulan kemudian, atau tepatnya pada hari Sabtu 20 Januari 1968, bertepatan dengan tanggal 9 Syawwal 1338, dimulailah proses belajar mengajar. Pada peringkat awal murid-murid di MMI Daar el-Qolam berjumlah 22 orang. Mereka adalah adik-adik Rifa’i dan beberapa masyarakat sekitar kampung Gintung yang telah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Madrasah Masyariqul Anwar (MMA). Adapun tempat belajar mereka ialah bekas dapur neneknya, Hj. Pengki, yang telah direnovasi.

Ketokohannya sebagai pemimpin pondok pesantren mulai tampak ketika itu, ditambah kemampuannya dalam bahasa Arab yang fasih baik lisan ataupun tulisan. Hal inilah yang memudahkan beliau diterima di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Serang, Banten padahal secara formal Gontor tidak mengeluarkan ijazah yang dapat memungkinkan santri-santrinya melanjutkan pelajaran pada peringkat yang lebih tinggi seperti di IAIN. Perkara tersebut juga dialami oleh adik-adiknya yaitu Huwaenah dan Syahiduddin. Keduanya adalah alumni pertama pondok pesantren Daar el-Qolam pada tahun 1975. Setelah itu, mereka melanjutkan pengajiannya di IAIN Jakarta hanya dengan ijazah yang ditulis oleh Rifa’i sendiri. Kedua adiknya itu diterima karena mereka mempunyai kemampuan berbahasa Arab dan sudah mempelajari berbagai ilmu dasar keislaman seperti yang tertulis di balik ijazah mereka.

Bagi lulusan pondok pesantren yang beraliran modern seperti Rifa’i, materi kursus pada IAIN bukanlah hal yang sukar. Bahkan pelajaran di pondok pesantren lebih sukar daripada pelajaran di IAIN. Sebagi contoh pelajaran Ushul al-Fiqh di IAIN pada peringkat sarjana muda, menggunakan buku terjemahan bahasa Indonesia. Sedangkan di pondok pesantren baik pondok Gontor ataupun pondok Rifa’i, menggunakan kitab aslinya. Di samping itu, kemampuan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris serta pengetahuan agama Islam yang diperoleh di pondok pesantren sangat membantu pendidikannya.

Sumber: Wikipedia

Selengkapnya...

 

© free template by Blogspot tutorial